Buruknya Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang: Analisis Kritis

Hadi Hartono
By -

 Buruknya Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang: Analisis Kritis

Oleh: Hadi Hartono


1. Pendahuluan

Masalah pengelolaan sampah merupakan isu yang terus berulang di berbagai daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang. Dengan populasi yang terus bertambah, kawasan suburban seperti Tangerang menghadapi tantangan besar dalam mengelola limbah rumah tangga, industri, dan komersial secara berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kondisi aktual pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang, mengidentifikasi akar masalah, menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan pendekatan ilmiah dan praktik terbaik.




2. Gambaran Umum Pengelolaan Sampah di Indonesia

Indonesia menghasilkan lebih dari 175.000 ton sampah per hari (KLHK, 2022), dengan sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Namun implementasi regulasi ini masih menemui banyak hambatan struktural dan kultural.


3. Kondisi Terkini Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, dengan populasi lebih dari 3 juta jiwa, menghasilkan limbah padat lebih dari 1.000 ton per hari (Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tangerang, 2023). Pengelolaan sampah masih terpusat pada pendekatan kumpul-angkut-buang, dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang telah mengalami kelebihan kapasitas. Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum berjalan efektif, dan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah tergolong rendah.


4. Akar Masalah Pengelolaan Sampah di Tangerang

  • Kurangnya Infrastruktur: Minimnya TPS 3R dan bank sampah di tingkat desa/kelurahan menyebabkan ketergantungan pada sistem pembuangan akhir.

  • Koordinasi Antarlembaga yang Lemah: Tumpang tindih antara dinas teknis menyebabkan tidak efektifnya pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.

  • Minimnya Edukasi Publik: Kurangnya kampanye yang berkelanjutan mengenai pemilahan sampah dan daur ulang menyebabkan kesadaran masyarakat rendah.

  • Anggaran Terbatas: Alokasi dana pengelolaan sampah dari APBD masih kecil dibandingkan dengan urgensi masalah.


5. Dampak Buruk dari Sistem Pengelolaan yang Tidak Efektif

  • Lingkungan: TPA yang kelebihan kapasitas menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah. Pembakaran sampah ilegal juga menyumbang emisi gas rumah kaca.

  • Kesehatan Masyarakat: Penumpukan sampah di permukiman padat meningkatkan risiko penyakit seperti diare, ISPA, dan demam berdarah.

  • Sosial-Ekonomi: Kondisi ini memperburuk kualitas hidup masyarakat miskin dan memperbesar beban ekonomi bagi pemerintah daerah.


6. Studi Banding: Kabupaten Banyumas dan Kota Surabaya

Kabupaten Banyumas berhasil mengembangkan sistem TPS 3R berbasis desa yang mandiri dan berkelanjutan, sedangkan Kota Surabaya sukses menurunkan volume sampah ke TPA lewat strategi intensif edukasi dan insentif sosial. Kedua wilayah menunjukkan pentingnya kepemimpinan lokal yang kuat dan pendekatan berbasis komunitas.


7. Rekomendasi Strategis

  • Desentralisasi TPS 3R: Pembangunan unit-unit TPS 3R berbasis RW/kelurahan.

  • Insentif untuk Bank Sampah: Subsidi operasional dan pembinaan untuk komunitas daur ulang.

  • Revitalisasi Kampanye Lingkungan: Melibatkan sekolah, tokoh agama, dan influencer lokal.

  • Peningkatan Kapasitas SDM dan Anggaran: Mengalokasikan minimal 5% APBD sektor LH untuk pengelolaan sampah.

  • Kemitraan Swasta: Mengadopsi skema Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menggandeng pelaku industri.


8. Penutup

Buruknya pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang bukan hanya permasalahan teknis, tetapi juga kultural dan kelembagaan. Tanpa reformasi menyeluruh dalam kebijakan, manajemen, serta partisipasi publik, masalah ini akan terus membebani lingkungan dan masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil agar Kabupaten Tangerang dapat keluar dari krisis sampah dan menuju tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.


Daftar Referensi

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2022). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia.

  • Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2023). Data Dinas Lingkungan Hidup.

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

  • Wicaksono, A. (2021). Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Banyumas. Jurnal Tata Ruang dan Lingkungan.

  • Fadilah, R. (2020). Studi Efektivitas Bank Sampah di Surabaya. Jurnal Ekologi dan Perkotaan Indonesia.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!