Sistem Ekonomi Apa yang Diterapkan Indonesia Saat Ini?
Oleh: Hadi Hartono
Pendahuluan
Sistem ekonomi sebuah negara mencerminkan pijakan ideologis, arah kebijakan pembangunan, dan karakter sosial dari bangsa tersebut. Indonesia, sebagai negara yang plural, multikultural, dan kaya sumber daya alam, memiliki perjalanan panjang dalam menentukan sistem ekonomi yang sesuai dengan karakter kebangsaannya. Apakah Indonesia menganut kapitalisme, sosialisme, atau sebuah sistem unik yang khas? Artikel ini akan mengupas sistem ekonomi Indonesia dalam perspektif historis, konstitusional, hingga praktiknya di lapangan.
1. Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia: Dari UUD 1945 hingga Era Reformasi
Ketika UUD 1945 pertama kali dirumuskan, Pasal 33 ayat (1) hingga (3) menjadi fondasi ekonomi Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan,” dan cabang-cabang produksi penting bagi negara dikuasai oleh negara.
Namun, praktiknya di era awal kemerdekaan, Indonesia lebih dekat pada model ekonomi campuran, dengan intervensi negara yang kuat, beriringan dengan sistem pasar terbuka dalam skala terbatas. Masuk ke era Orde Baru, kebijakan ekonomi Indonesia bertransformasi menjadi lebih liberal dengan membuka keran investasi asing dan menerapkan deregulasi di banyak sektor, meskipun di sisi lain pemerintah tetap mengontrol harga dan produksi pada komoditas strategis.
Pasca reformasi 1998, Indonesia semakin menapaki jalur sistem ekonomi pasar bebas, meski tetap mempertahankan beberapa ciri-ciri sistem ekonomi campuran yang diatur dalam konstitusi.
2. Sistem Ekonomi Pancasila: Antara Teori dan Realitas
Secara konstitusional, Indonesia menganut Sistem Ekonomi Pancasila — sebuah sistem yang diidealkan sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Sistem ini menempatkan peran negara, swasta, dan koperasi sebagai pelaku utama ekonomi. Negara bertugas menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan sosial.
Namun dalam praktik, implementasi sistem ekonomi Pancasila kerap kali bergeser, terutama karena pengaruh globalisasi, tekanan lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia, serta tuntutan investor global.
3. Ekonomi Indonesia dalam Era Globalisasi
Globalisasi telah memaksa Indonesia membuka lebih lebar perekonomiannya untuk arus modal asing, liberalisasi perdagangan, dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seiring berjalannya waktu, sistem ekonomi Indonesia mulai menunjukkan karakteristik ekonomi pasar dengan pengaruh kapitalisme global.
Contoh nyata adalah penetrasi perusahaan multinasional di berbagai sektor strategis, seperti energi, perbankan, dan telekomunikasi. Di sisi lain, BUMN tetap memegang posisi penting, meski kini banyak beroperasi dalam prinsip korporasi ala pasar.
4. Dominasi Pasar dan Ketimpangan Sosial
Meski sistem ekonomi Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial, dalam praktiknya sistem ini menghasilkan ketimpangan yang cukup mencolok. Laporan Oxfam (2017) mengungkapkan bahwa 4 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan setara dengan gabungan 100 juta orang termiskin.
Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa sistem ekonomi Indonesia, meskipun disebut "berkeadilan sosial," cenderung dipraktikkan dalam kerangka kapitalisme yang mengandalkan pertumbuhan sebagai indikator utama tanpa memperhatikan distribusi kekayaan secara merata.
5. Sistem Ekonomi Indonesia: Campuran Berkarakter Lokal
Dalam pengertian akademik, sistem ekonomi Indonesia bisa diklasifikasikan sebagai sistem ekonomi campuran (mixed economy), yakni kombinasi antara mekanisme pasar bebas dan intervensi pemerintah.
Ciri-cirinya jelas:
- Negara tetap mengontrol sektor vital seperti energi, pertahanan, dan transportasi publik.
- Pasar dibiarkan mengatur harga dan distribusi di sektor konsumsi.
- Kebijakan fiskal dan moneter dikelola pemerintah untuk menjaga stabilitas.
Namun sistem ini diwarnai oleh pendekatan khas Indonesia: ada campur tangan oligarki politik, peran penting BUMN, koperasi yang stagnan, serta praktik patronase yang kental dalam pengelolaan sumber daya.
6. Antara Idealisme Pancasila dan Kapitalisme Praktis
Ironisnya, jargon "ekonomi Pancasila" sering hanya muncul dalam pidato-pidato seremonial. Sementara kebijakan nyata lebih berpihak pada pasar dan investor global. Privatisasi, liberalisasi sektor keuangan, dan deregulasi adalah bukti konkret bahwa sistem Indonesia semakin condong ke arah kapitalisme global, meskipun tetap mempertahankan narasi kerakyatan dalam ruang-ruang politik domestik.
7. Kesimpulan: Sistem Hybrid yang Adaptif
Indonesia saat ini menerapkan sistem ekonomi campuran, yang dalam konstitusi disebut sebagai sistem ekonomi Pancasila. Namun dalam kenyataan, implementasinya lebih menyerupai kapitalisme pasar bebas dengan sentuhan intervensi negara di sektor-sektor strategis.
Faktor globalisasi, liberalisasi pasar, dan dominasi oligarki membuat sistem ini semakin jauh dari cita-cita kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Namun fleksibilitas sistem ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan arah kebijakan di tengah gejolak ekonomi global.
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Oxfam. (2017). Indonesia: Inequality Report.
- Tambunan, T. (2020). Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: LP3ES.
- Basri, M. C. (2017). Economic Reform in Indonesia: Global Challenges and Domestic Opportunities. Palgrave Macmillan.
- Widjojo, Nitisastro. (2006). Pengantar Ilmu Ekonomi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.